Tampilkan postingan dengan label Program Bina Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Bina Lingkungan. Tampilkan semua postingan
SEKTOR BANTUAN

SEKTOR BANTUAN


Dana Program Bina Lingkungan disalurkan dalam bentuk :
  1. Bantuan korban bencana alam;
  2. Bantuan pendidikan/pelatihan;
  3. Bantuan peningkatan kesehatan;
  4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
  5. Bantuan sarana ibadah;
  6. Bantuan pelestarian alam;
  7. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
  8. Bantuan pendidikan/pelatihan dan promosi untuk mitra binaan
DEFINISI PROGRAM BINA LINGKUNGAN

DEFINISI PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan dan bersifat hibah.
Program Bina Lingkungan dilaksanakan sejak tahun 2002. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero).
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

Wilayah pelaksanaan program bina lingkungan dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Republik Indonesia namun diutamakan di sekitar wilayah operasional perusahaan baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang.

Prosedur yang dilaksanakan dalam pemberian Bina Lingkungan yaitu :
Lembaga masyarakat yang bermohon menyampaikan proposal kepada Director Of Finance untuk Kantor Pusat atau General Manager untuk Kantor Cabang yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya dan foto objek yang dimintakan bantuan serta menyampaikan gambar/denah lokasi objek bantuan yang akan dibantu, untuk memudahkan survey lapangan.

Kategori

Kategori