Tampilkan postingan dengan label Program Kemitraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Kemitraan. Tampilkan semua postingan
Defenisi Program Kemitraan

Defenisi Program Kemitraan

Program Kemitraan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan PT. Angkasa Pura II (Persero) agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan.
Sektor usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Lainnya.
Kriteria Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
  4. Bentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  6. Telah melakukan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun (ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha kecil yang baru dibentuk atau berdiri atas inisiatif BUMN Pembina sebagai bagian dari program kemitraan BUMN Pembina);
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable);
  8. Tidak sedang dibina oleh BUMN Pembina lain.
Persyaratan Pengajuan Pinjaman

Persyaratan Pengajuan Pinjaman

Pelaku usaha kecil mengajukan permohonan pinjaman kepada Vice President Of CSR, dengan melampirkan proposal sebagai berikut :
  1. Nama dan alamat unit usaha;
  2. Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
  3. Bukti identitas diri pemilik/pengurus;
  4. Bidang Usaha;
  5. Izin usaha atau surat keterangan berusaha dari pihak yang berwenang;
  6. Rencana usaha dan kebutuhan dana;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjadi mitra binaan BUMN Pembina lain.
Bentuk Program Kemitraan

Bentuk Program Kemitraan

Pelaku usaha kecil mengajukan permohonan pinjaman kepada Vice President Of CSR, dengan melampirkan proposal sebagai berikut :
    1. Pinjaman Kemitraan
Pinjaman kemitraan untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Masa cicilan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jasa administrasi pinjaman sebesar 6 % (enam persen) flat per tahun.

    2. Pembinaan Kemitraan
Pembinaan kepada mitra binaan dalam bentuk promosi/pameran dan pendidikan/pelatihan, pembinaan tersebut bersifat hibah. Program Promosi adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada para Mitra Binaan dengan sasaran para mitra binaan dapat meningkatkan kapasitas produksi yang pada akhirnya menjadi tangguh dan mandiri. Program Pendidikan atau Pelatihan adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada para Mitra Binaan supaya menjadi tangguh dan mandiri. Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada Mitra Binaan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam berusaha, sehingga mereka dapat lebih meningkatkan produktifitas.

Kategori

Kategori