Visi dan Misi

Visi dan Misi

Menjadi pengelola bandar udara kelas dunia yang terkemuka dan profesional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Angkasa Pura II bertekad melakukan transformasi secara menyeluruh dan bertahap selama lima tahun pertama



  • Mengelola jasa bandar udara kelas dunia dengan mengutamakan tingkat keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

  • Mengembangkan SDM dan budaya Perusahaan yang berkinerja tinggi dengan menerapkan sistem manajemen kelas dunia

  • Mengoptimalkan strategi pertumbuhan bisnis secara menguntungkan untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya

  • Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja serta mengembangkan secara sinergis dalam pengelolaan jasa bandar udara

  • Memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan

Angkasa Pura II memiliki nilai-nilai perusahaan yakni

Sejarah

Sejarah


PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.

Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).

Berdirinya Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.

Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.

Angkasa Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).

Angkasa Pura II telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai instansi. Penghargaan yang diperoleh merupakan bentuk apresiasi kepercayaan masyarakat atas performance Perusahaan dalam memberikan pelayanan, diantaranya adalah “The Best BUMN in Logistic Sector” dari Kementerian Negara BUMN RI (2004-2006), “The Best I in Good Corporate Governance” (2006), Juara I “Annual Report Award” 2007 kategori BUMN Non-Keuangan Non-Listed, dan sebagai BUMN Terbaik dan Terpercaya dalam bidang Good Corporate Governance pada Corporate Governance Perception Index 2007 Award. Pada tahun 2009, Angkasa Pura II berhasil meraih penghargaan sebagai 1st The Best Non Listed Company dari Anugerah Business Review 2009 dan juga sebagai The World 2nd Most On Time Airport untuk Bandara Soekarno-Hatta dari Forbestraveller.com, Juara III Annual Report Award 2009 kategori BUMN Non- Keuangan Non-Listed, The Best Prize ‘INACRAFT Award 2010’ in category natural fibers, GCG Award 2011 as Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2010, Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2011 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penghargaan untuk Bandara Internasional Minangkabau Padang sebagai Indonesia Leading Airport dalam Indonesia Travel & Tourism Award 2011, dan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) selama 2.084.872 jam kerja terhitung mulai 1 Januari 2009-31 Desember 2011 untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta berbagai penghargaan di tahun 2012 dari Majalah Bandara kategori Best Airport 2012 untuk Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), kategori Good Airport Services untuk Bandara Internasional Minangkabau dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng) dan kategori Progressive Airport Service 2012 untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan kewajiban untuk membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa Pura II juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan perlindungan konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan lingkungan sekitar bandara melalui program Corporate Social Responsibility.
Defenisi Program Kemitraan

Defenisi Program Kemitraan

Program Kemitraan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan PT. Angkasa Pura II (Persero) agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan.
Sektor usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Lainnya.
Kriteria Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
  4. Bentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  6. Telah melakukan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun (ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha kecil yang baru dibentuk atau berdiri atas inisiatif BUMN Pembina sebagai bagian dari program kemitraan BUMN Pembina);
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable);
  8. Tidak sedang dibina oleh BUMN Pembina lain.
Persyaratan Pengajuan Pinjaman

Persyaratan Pengajuan Pinjaman

Pelaku usaha kecil mengajukan permohonan pinjaman kepada Vice President Of CSR, dengan melampirkan proposal sebagai berikut :
  1. Nama dan alamat unit usaha;
  2. Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
  3. Bukti identitas diri pemilik/pengurus;
  4. Bidang Usaha;
  5. Izin usaha atau surat keterangan berusaha dari pihak yang berwenang;
  6. Rencana usaha dan kebutuhan dana;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjadi mitra binaan BUMN Pembina lain.
Bentuk Program Kemitraan

Bentuk Program Kemitraan

Pelaku usaha kecil mengajukan permohonan pinjaman kepada Vice President Of CSR, dengan melampirkan proposal sebagai berikut :
    1. Pinjaman Kemitraan
Pinjaman kemitraan untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Masa cicilan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jasa administrasi pinjaman sebesar 6 % (enam persen) flat per tahun.

    2. Pembinaan Kemitraan
Pembinaan kepada mitra binaan dalam bentuk promosi/pameran dan pendidikan/pelatihan, pembinaan tersebut bersifat hibah. Program Promosi adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada para Mitra Binaan dengan sasaran para mitra binaan dapat meningkatkan kapasitas produksi yang pada akhirnya menjadi tangguh dan mandiri. Program Pendidikan atau Pelatihan adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada para Mitra Binaan supaya menjadi tangguh dan mandiri. Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada Mitra Binaan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam berusaha, sehingga mereka dapat lebih meningkatkan produktifitas.
SEKTOR BANTUAN

SEKTOR BANTUAN


Dana Program Bina Lingkungan disalurkan dalam bentuk :
  1. Bantuan korban bencana alam;
  2. Bantuan pendidikan/pelatihan;
  3. Bantuan peningkatan kesehatan;
  4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
  5. Bantuan sarana ibadah;
  6. Bantuan pelestarian alam;
  7. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
  8. Bantuan pendidikan/pelatihan dan promosi untuk mitra binaan
DEFINISI PROGRAM BINA LINGKUNGAN

DEFINISI PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan dan bersifat hibah.
Program Bina Lingkungan dilaksanakan sejak tahun 2002. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero).
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

Wilayah pelaksanaan program bina lingkungan dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Republik Indonesia namun diutamakan di sekitar wilayah operasional perusahaan baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang.

Prosedur yang dilaksanakan dalam pemberian Bina Lingkungan yaitu :
Lembaga masyarakat yang bermohon menyampaikan proposal kepada Director Of Finance untuk Kantor Pusat atau General Manager untuk Kantor Cabang yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya dan foto objek yang dimintakan bantuan serta menyampaikan gambar/denah lokasi objek bantuan yang akan dibantu, untuk memudahkan survey lapangan.

PKBL Angkasa Pura II Bantu Program Literasi Sekolah

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT berharap Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang merupakan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Angkasa Pura II pada tahun ini bisa membantu program literasi sekolah.

Wako mengatakan saat ini Pekanbaru konsen kepada menumbuhkan minat baca peserta didik dan mereka (siswa,red) butuh bahan bacaan dan fasilitas pendukung lainnya.
  
"Alangkah pas jika kedepan CSR angkasa Pura juga bisa membantu program literasi sekolah," ungkap Walikota Pekanbaru, Firdaus, saat Peresmian dan Penyerahan CSR PT. Angkasa Pura, di  Jl. Ketapang Gg. Amal kel Maharatu.

Ditempat yang sama, Jaya Tahoma, General Manager Angkasa Pura II, menerangkan Angkasa Pura II menyadari bahwa kegiatan operasional yang dijalankannya dapat memberikan dampak bagi masyarakat di sekitar lokasi bandara, baik dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kegiatan CSR yang dilaksanakan Angkasa Pura II mencerminkan tanggung jawab moralnya terhadap para pemangku kepentingan, yang akan tetap dijunjung dengan atau tanpa adanya
aturan hukum.

Jaya Tahoma menambahkan," Bahwa pihaknya telah membangun lima toilet siswa SDN 155 dan SD 141, Mushola Kantor Camat, gedung serbaguna RW 06 jalan khairuddin Nasution Kelurahan Maharatu. "Ini sisa CSR tahun anggaran 2015," ujarnya.

Dia merinci total dana yang sudah digelontorkan Angkasa Pura II pada PKBL 2000 hingga 2015 yang Rp 25,8 miliar untuk Riau. "Untuk kali ini Rp397 juta lebih, tahun 2016 akan ada juga PKBL sebesar Rp 3,7 miliar," tambahnya. **

riaumadani.com
PKBL AP II Selenggarakan Training MEDS

PKBL AP II Selenggarakan Training MEDS

Pekanbaru, Rabu (27/04/16), Unit PKBL Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru adakan acara Training "MEDS" (Motivat
ion and Entrepreneur Development Spiritual) dan Penyaluran Dana Kemitraan serta penyerahan Bantuan Bina Lingkungan Tahap I 2016 di Hotel Dyan Graha Pekanbaru. Turut hadir Koordinator Wilayah PKBL Provinsi Riau, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, serta General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dana Kemitraan ini disalurkan kepada 11 mitra binaan di Kota Pekanbaru dan 7 mitra binaan di Kabupaten Kampar. Dana Bina Lingkungan disalurkan kepada sarana ibadah, pendidikan dan sektor kemiskinan. Semoga apa yang telah diberikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara SSK II dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau umumnya. 
Program Kemitraan

Program Kemitraan

Program Kemitraan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan PT. Angkasa Pura II (Persero) agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan.

Sektor usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Lainnya.
Dasar Hukum

Dasar Hukum

Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura II (Persero) memiliki kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peran dan tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura II (Persero) dilaksanakan melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Semangat PKBL PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan bentuk komitmen tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

 Pelaksanaan PKBL pada PT. Angkasa Pura II (Persero) dimulai sejak tahun 1991 yang dahulu unit yang melaksanakan bernama PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Keputusan dan Peraturan Kementrian BUMN selaku pemegang saham BUMN merupakan dasar hukum dari pelaksanaan PKBL adalah : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor : Kep-216/M-PBUMN/1999, tanggal 28 September 1999, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN; Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-09/MBU/07/2015 Tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Selain itu pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di dasarkan kepada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.05.08/09/2015/0059 tanggal 07 september 2015 tentang Sistem dan Prosedur Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).
Profil Program Kemitraan Bina Lingkungan

Profil Program Kemitraan Bina Lingkungan


Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan dan bersifat hibah.

Program Bina Lingkungan dilaksanakan sejak tahun 2002. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Angkasa Pura II (Persero).

Kategori

Kategori