Dasar Hukum

Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura II (Persero) memiliki kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peran dan tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura II (Persero) dilaksanakan melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Semangat PKBL PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan bentuk komitmen tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

 Pelaksanaan PKBL pada PT. Angkasa Pura II (Persero) dimulai sejak tahun 1991 yang dahulu unit yang melaksanakan bernama PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Keputusan dan Peraturan Kementrian BUMN selaku pemegang saham BUMN merupakan dasar hukum dari pelaksanaan PKBL adalah : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor : Kep-216/M-PBUMN/1999, tanggal 28 September 1999, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN; Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-09/MBU/07/2015 Tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Selain itu pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di dasarkan kepada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.05.08/09/2015/0059 tanggal 07 september 2015 tentang Sistem dan Prosedur Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).


EmoticonEmoticon